ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MUSTAHIK MELALUI PROGRAM KULING MARALA (Studi Pada Yayasan Masjid Raya Rahmatan Lil „Alamin)
AHMAD SYAHRUDDIN - Personal Name (Pengarang)
Hukum Ekonomi Syariah
2025
Institut Asy-Syukriyyah : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro
Mustahik Melalui Program KULING MARALA (Kelompok Usaha Keliling
Masjid Raya Rahmatan Lil „Alamin). Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah, Pembimbing (I) Dr. Ruslan Husein Marasabessy, S.H.I., M.E.,
Pembimbing (II) . Ust. Farhan Kamilulah, S.H.I., M.Ag.
Tingkat kemiskinan di Kota Tangerang menunjukkan tren peningkatan, sehingga
memerlukan strategi pemberdayaan yang tepat guna. Zakat produktif hadir
sebagai solusi inovatif, tidak hanya dalam bentuk bantuan modal usaha, tetapi
juga disertai dengan pendampingan bisnis agar mustahik memiliki peluang untuk
mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.
Bagi mustahik yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
akses terhadap permodalan dan pembinaan usaha menjadi faktor krusial dalam
memperkuat ekonomi keluarga. Tanpa dukungan tersebut, mereka rentan
mengalami ketidakstabilan finansial yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan
dasar.
Dalam konteks ini, Program KULING yang dilaksanakan oleh Yayasan Masjid
Raya Rahmatan Lil „Alamin merupakan bentuk implementasi zakat produktif
yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi mustahik. Program ini memberikan
bantuan permodalan dan pendampingan usaha agar mustahik mampu mengelola
bisnis secara mandiri dan memperoleh pendapatan yang layak. Efektivitas
program ini menjadi fokus utama penelitian, guna menilai sejauh mana zakat
produktif berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi mustahik.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Objek penelitian mencakup kantor pengelola zakat Yayasan Masjid Raya
Rahmatan Lil „Alamin Kota Tangerang serta para mustahik penerima bantuan.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, obeservasi dan
dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendayagunaan
zakat produktif melalui Program KULING mencakup mekanisme pengajuan
bantuan, pendistribusian dana zakat, dan pendampingan usaha yang terstruktur,
yang secara keseluruhan memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan
ekonomi mustahik yaitu kemampuan mustahik dalam meningkatkan kebutuhan
sehari-hari, peningkatan pendapatan, kesejahteraan, asset, kemandirian, etos kerja
dan spiritual.
Detail Information
| Bagian |
Informasi |
| Pernyataan Tanggungjawab |
AHMAD SYAHRUDDIN |
| Pengarang |
AHMAD SYAHRUDDIN - Personal Name (Pengarang) |
| Edisi |
Publish |
| No. Panggil |
R 00280 AHM z |
| Subyek |
Skripsi Hukum Ekonomi Syariah
|
| Klasifikasi |
R00280 |
| Judul Seri |
|
| GMD |
Hukum Ekonomi Syariah |
| Bahasa |
|
| Penerbit |
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah |
| Tahun Terbit |
2025 |
| Tempat Terbit |
Institut Asy-Syukriyyah |
| Deskripsi Fisik |
132 Hlm .; 21 cm X 33 cm |
| Info Detil Spesifik |
132 Hlm .; 21 cm X 33 cm |
Citation
AHMAD SYAHRUDDIN. (2025).
ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MUSTAHIK MELALUI PROGRAM KULING MARALA (Studi Pada Yayasan Masjid Raya Rahmatan Lil „Alamin)(Publish).Institut Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
AHMAD SYAHRUDDIN.
ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MUSTAHIK MELALUI PROGRAM KULING MARALA (Studi Pada Yayasan Masjid Raya Rahmatan Lil „Alamin)(Publish).Institut Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,2025.Hukum Ekonomi Syariah
AHMAD SYAHRUDDIN.
ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MUSTAHIK MELALUI PROGRAM KULING MARALA (Studi Pada Yayasan Masjid Raya Rahmatan Lil „Alamin)(Publish).Institut Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,2025.Hukum Ekonomi Syariah
AHMAD SYAHRUDDIN.
ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MUSTAHIK MELALUI PROGRAM KULING MARALA (Studi Pada Yayasan Masjid Raya Rahmatan Lil „Alamin)(Publish).Institut Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,2025.Hukum Ekonomi Syariah