<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="148">
<titleInfo>
<title><![CDATA[TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN  KONSUMEN  (STUDI KASUS TOKOPEDIA)]]></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FADILATUL JUHRIYAH</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Tangerang STAI Asy-Syukriyyah ]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[Program Studi Hukum Ekonomi Syariah ]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Publish]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[en]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[]]></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Hukum Ekonomi Syariah]]></form>
<extent><![CDATA[Skripsi Hukum Ekonomi Syariah]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Teknologi informasi telah berkembang pesat, dan mempengaruhi beberapa 
aspek dalam kehidupan manusia termasuk dalam transaksi jual beli. Transaksi jual 
beli selain dapat dilakukan secara konvensional / langsung, dapat juga dilakukan
melalui online. Transaksi online memungkinkan penjual dan pembeli tidak 
bertemu secara langsung. Perkembangannya muncul suatu sistem jual beli baru 
yang dinamakan dropship. Transaksi dengan cara dropship memungkinkan 
dropshiper dalam bertransaksi tidak mempunyai barang secara fisik melainkan 
hanya mengiklankan saja dan pengiriman barang dapat dilakukan oleh pemasok 
(supplier) secara langsung kepada konsumen. 
Berdasarkan uraian diatas maka perlu dibahas mengenai sejauh mana 
tanggung jawab pelaku usaha (dropshipper) apabila konsumen mengalami 
kerugian dalam transaksi online dengan sistem dropship. Didalam transaksi dalam 
sistem dropship di tokopedia, selaku dropshipper bisa mengadukan keluhannya 
kepada pihak tokopedia apabila terjadi kesalahan dari pihak supplier. Misalnya 
kesalahan atas cacatnya barang yg dijual dengan tidak sesuainya dengan deskripsi 
barang yang dijelaskan di toko supplier tersebut. Biasanya ada kesepakatan antara 
dropshipper dan supplier untuk mengganti barang atau mengembalikan dana di 
dalam pengaduan transaksi tersebut. Dan dropshipper pun akan memberi tahu 
kepada pembelinya tentang kendala dan solusinya atas kerugian tersebut. Semakin 
berkembang pesatnya jual beli dropship, para ulama mempunyai beragam 
pendapat tentang kebolehannya transaksi dropship. Dibolehkannya transaksi 
dropship oleh para ulama dengan diterapkannya dengan jual beli salam / 
xii
menggunakan akad salam. Dimana dijelaskan dalam akad salam tersebut bahwa 
pembeli boleh membayarkan uangnya dimuka, namun barang akan diserahkan 
diwaktu yang bebeda namun dengan kesepakatan bersama. 
Dalam UU perdagangan pun, jual beli online menjadi perhatian. Tentang 
jual bei online sudah di jelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2014 Tentang 
Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan 
Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menjadi acuan bagi setiap pelaku usaha 
dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun 
perdagangan melalui online atau e-commerce. Dalam UU Perdagangan, diatur 
mengenai sistem perdagangan elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang 
atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan 
data dan informasi secara lengkap dan benar. E-commerce ini diatur dalam UU 
Perdagangan Bab VIII mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 
pasal 65 dan 66.</note>
<subject authority=""><topic><![CDATA[Skripsi Hukum Ekonomi Syariah]]></topic></subject>
<classification><![CDATA[R00139]]></classification><identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier><location>
<physicalLocation><![CDATA[Repository Institut Asy-Syukriyyah Tangerang]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[R 00139 FAD t]]></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1"><![CDATA[R00139S]]></numerationAndChronology>
<sublocation><![CDATA[Gedung Perpustakan Institut Asy Syukriyyah (000)]]></sublocation>
<shelfLocator><![CDATA[R 00139 FAD t]]></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="169" url="" path="/Skripsi Dila Rev 5 New.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN  KONSUMEN  (STUDI KASUS TOKOPEDIA)]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[148]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-09-27 10:40:23]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-09-27 10:42:14]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>