<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="295">
<titleInfo>
<title><![CDATA[PERLINDUNGAN HUKUM KREATOR KONTEN DIGITAL:]]></title>
<subTitle><![CDATA[STUDI KASUS PENGGUNAAN FOTO TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL DI MEDIA SOSIAL X DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA]]></subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nadia Mutmainnah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Institut Asy-Syukriyyah ]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[Program Studi Hukum Ekonomi Syariah ]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2025]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Publish]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[en]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[]]></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Hukum Ekonomi Syariah]]></form>
<extent><![CDATA[Skripsi Hukum Ekonomi Syariah]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kemajuan teknologi dan tansformasi digital membuka kesempatan luas bagi para
kreator konten untuk dapat menyampaikan gagasan dan hasil karyanya melalui
berbagai platform daring, termasuk media sosial X yang berpeluang besar untuk
para kreator konten sebagai tempat mengekspresikan ide serta karyanya di beraneka
ragam platform online, mencakup media sosial X. Akan tetapi, perkembangan ini
juga memunculkan tantangan mengenai perlindungan hukum atas hak cipta,
khususnya saat hasil karya dari konten creator dimanfaatkan tanpa persetujuan
untuk keperluan bisnis oleh pihak-pihak tertentu. Masyarakat mayoritas belum
banyak yang paham serta menganggap Hak Cipta itu penting dan dilindungi oleh
hukum. Masyarakat menganggap enteng hal tersebut dan mengambil karya orang
lain serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi bahkan juga untuk
kepentingan komersil. Maka dari itu penelitian ini dilangsungkan bertujuan agar
bisa mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi kreator konten digital yang
berkaitan dengan pemanfaatan foto tanpa izin untuk tujuan komersial pada media
sosial X.
Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif disertai karakteristik
deskriptif. Data penelitian menggunakan data sekunder yang mencakup bahan
hukum primer, dan sekunder yang dihimpun melalui teknik studi pustaka. Data
analisis dengan memakai metode analisis data normatif yang bersifat kualitatif
dengan meneliti Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia
Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta telah menetapkan hak moral serta hak ekonomi bagi pencipta
selaku wujud perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Akan tetapi,
pada implementasinya, banyaknya persoalan pemakaian ciptaan tanpa izin yang
sulit diprosedur secara hukum dikarenakan terbatasnya pemahaman masyarakat
mengenai hak cipta dan menganggap hal tersebut tidaklah terlalu penting.
Kurangnya bukti digital dan kompleksitas prosedur hukum juga menjadi sebab
tingginya kasus pelanggaran hak cipta. Berdasarkan Undang-undang tersebut hak
cipta tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan jika ingin menggunakan ciptaan dari
pencipta haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta ataupun ahli waris
dari pencipta karya konten foto dan jika karya tersebut digunakan untuk komersial,
hak ekonomi dan hak moral nya harus dibicarakan terdahulu dengan pencipta karya
konten foto. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwasanya diperlukannya
perlindungan hukum terhadap hak cipta kreator konten selaku wujud penguatan
mekanisme penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum untuk kreator, serta
ix kerja sama dengan pemerintah, platform media sosial, serta masyarakat agar
terciptanya ekosistem digital yang adil.</note>
<subject authority=""><topic><![CDATA[Skripsi Hukum Ekonomi Syariah]]></topic></subject>
<classification><![CDATA[R00285]]></classification><identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier><location>
<physicalLocation><![CDATA[Repository Institut Asy-Syukriyyah Tangerang]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[R 00285 NAD p]]></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1"><![CDATA[R00285S]]></numerationAndChronology>
<sublocation><![CDATA[Gedung Perpustakan Institut Asy Syukriyyah (000)]]></sublocation>
<shelfLocator><![CDATA[R 00285 NAD p]]></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="322" url="https://drive.google.com/file/d/1WSMqM5rNtJ6rfplS4OtZ50yAfgGkYjsb/view?usp=sharing" path="/https://drive.google.com/file/d/1WSMqM5rNtJ6rfplS4OtZ50yAfgGkYjsb/view?usp=sharing" mimetype="text/uri-list"><![CDATA[PERLINDUNGAN HUKUM KREATOR KONTEN DIGITAL: STUDI KASUS PENGGUNAAN FOTO TANPA IZIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL DI MEDIA SOSIAL X DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[295]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2026-07-08 11:12:57]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2026-07-08 11:13:43]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>