Record Detail

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS TOKOPEDIA)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS TOKOPEDIA)


Teknologi informasi telah berkembang pesat, dan mempengaruhi beberapa
aspek dalam kehidupan manusia termasuk dalam transaksi jual beli. Transaksi jual
beli selain dapat dilakukan secara konvensional / langsung, dapat juga dilakukan
melalui online. Transaksi online memungkinkan penjual dan pembeli tidak
bertemu secara langsung. Perkembangannya muncul suatu sistem jual beli baru
yang dinamakan dropship. Transaksi dengan cara dropship memungkinkan
dropshiper dalam bertransaksi tidak mempunyai barang secara fisik melainkan
hanya mengiklankan saja dan pengiriman barang dapat dilakukan oleh pemasok
(supplier) secara langsung kepada konsumen.
Berdasarkan uraian diatas maka perlu dibahas mengenai sejauh mana
tanggung jawab pelaku usaha (dropshipper) apabila konsumen mengalami
kerugian dalam transaksi online dengan sistem dropship. Didalam transaksi dalam
sistem dropship di tokopedia, selaku dropshipper bisa mengadukan keluhannya
kepada pihak tokopedia apabila terjadi kesalahan dari pihak supplier. Misalnya
kesalahan atas cacatnya barang yg dijual dengan tidak sesuainya dengan deskripsi
barang yang dijelaskan di toko supplier tersebut. Biasanya ada kesepakatan antara
dropshipper dan supplier untuk mengganti barang atau mengembalikan dana di
dalam pengaduan transaksi tersebut. Dan dropshipper pun akan memberi tahu
kepada pembelinya tentang kendala dan solusinya atas kerugian tersebut. Semakin
berkembang pesatnya jual beli dropship, para ulama mempunyai beragam
pendapat tentang kebolehannya transaksi dropship. Dibolehkannya transaksi
dropship oleh para ulama dengan diterapkannya dengan jual beli salam /
xii
menggunakan akad salam. Dimana dijelaskan dalam akad salam tersebut bahwa
pembeli boleh membayarkan uangnya dimuka, namun barang akan diserahkan
diwaktu yang bebeda namun dengan kesepakatan bersama.
Dalam UU perdagangan pun, jual beli online menjadi perhatian. Tentang
jual bei online sudah di jelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menjadi acuan bagi setiap pelaku usaha
dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun
perdagangan melalui online atau e-commerce. Dalam UU Perdagangan, diatur
mengenai sistem perdagangan elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang
atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan
data dan informasi secara lengkap dan benar. E-commerce ini diatur dalam UU
Perdagangan Bab VIII mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada
pasal 65 dan 66.


LOADING LIST...

LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Statement of Responsibility FADILATUL JUHRIYAH
Author(s) FADILATUL JUHRIYAH - Personal Name (Pengarang)
Edition Publish
Call Number R 00139 FAD t
Subject(s) Skripsi Hukum Ekonomi Syariah
Classification R00139
Series Title
GMD Hukum Ekonomi Syariah
Language
Publisher Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Publishing Year 2020
Publishing Place Tangerang STAI Asy-Syukriyyah
Collation Skripsi Hukum Ekonomi Syariah
Specific Detail Info 153 hlm.; 21,5 Cm X 29,5 Cm


Citation

FADILATUL JUHRIYAH. (2020).TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS TOKOPEDIA)(Publish).Tangerang STAI Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

FADILATUL JUHRIYAH.TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS TOKOPEDIA)(Publish).Tangerang STAI Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,2020.Hukum Ekonomi Syariah

FADILATUL JUHRIYAH.TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS TOKOPEDIA)(Publish).Tangerang STAI Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,2020.Hukum Ekonomi Syariah

FADILATUL JUHRIYAH.TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DENGAN SISTEM DROPSHIP DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS TOKOPEDIA)(Publish).Tangerang STAI Asy-Syukriyyah:Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,2020.Hukum Ekonomi Syariah

 



Media Sosial / Kanal

Facebook Repository STAI Asy-Syukriyyah Official
Youtube Repository STAI Asy-Syukriyyah Official
Instagram Repository STAI Asy-Syukriyyah Official

Address

Developer SETIADI Basecamp
Kp Kebon Kopi Kav 37 Rt 8 Rw 4
Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan
E: [email protected]